Sidang Kode Etik Rekomendasikan AKP Sri Sumartini Dipecat


Terdakwa kasus mafia hukum Gayus Tambunan, AKP Sri Sumartini, telah selesai menjalani sidang kode etik dan disiplin. Sumartini akhirnya direkomendasikan dipecat dari Kepolisian.

"Atas pertimbangan itu pimpinan sidang tadi menyatakan secara sah terbukti Sri Sumartini telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi polri dan direkomendasikan untuk PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Kabagpenum Mabas Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (31/1/2011).

Boy mengatakan, Sumartini dianggap telah melakukan perbuatan tercela. Sumartini dianggap tercela karena mengubah status seorang tersangka menjadi saksi secara melawan hukum.

"Sebagai seorang polri antara lain di dalam profesinya sebagai seorang penyidik pratama di Bareskrim Mabes Polri bahwa adanya upaya untuk merubah LP yang sebelumnya disebutkan ada dua tersangka, yaitu Gayus dan Roberto Santonius, menjadi satu orang Gayus saja," jelas Boy.

Selain itu, Sumartini juga dianggap tercela karena mengubah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). "Dimana SPDP tanpa sepengetahuan direktur telah terjadi perubahan. Jadi yang diubah adalah laporan polisi dan SPDP yang dikirim ke JPU, dimana nama Roberto tidak dimasukkan di dalamnya.

Menurut Boy, Sumartini memiliki kesempatan untuk menyatakan keberatan dalam 7 hari kerja. "Maka nanti yang bersangkutan bisa menyatakan keberatan kepada pimpinan sidang," imbuhnya.

Sebelumnya, Mabes Polri juga telah merekomendasikan pemecatan Kompol Arafat dari Kepolisian. Namun, sejumlah petugas masih menunggu giliran sidang seperti AKBP Mardiyani, Kombes Pambudi, Kombes Eko Budi, Brigjen Pol Edmon Ilyas, Brigjen Pol Raja Erizman.

Komisi III Tolak Bibit-Chandra, Masyarakat Bisa Adukan ke BK DPR

Jakarta - Keputusan Komisi III DPR menolak kehadiran Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dalam rapat, bisa dinilai telah melanggar tata tertib DPR. Masyarakat dapat mengadukan mereka kepada Badan Kehormatan (BK) DPR agar diproses sebagai kasus pelanggaran kode etik.

"Di pasal 12 tata tertib DPR dinyatakan DPR harus menjaga hubungan dengan lembaga tinggi lain. Konsekuensinya, putusan Komisi III itu bisa masuk ke BK DPR dan itu harus ada dulu laporan dari masyarakat," kata Rizky Argama, Peneliti Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), melalui telepon, Senin (31/1/2011).

Keputusan hasil rapat internal Komisi III DPR yang kontroversial itu, menurutnya akan mempersulit hubungan antara DPR dengan KPK kelak. Di dalam rapat-rapat dengan pihak lembaga tinggi negara, pasti undangan dari DPR ditujukan kepada unsur pimpinan dari lembaga tinggi yang dimaksud.

Di dalam konteks rapat dengan KPK, maka unsur pimpinan KPK terdiri dari lima orang yang sudah merupakan satu paket. Kelimanya wajib dan punya hak untuk menghadiri rapat-rapat dengan DPR, sebab otomatis menjadi undangan rapat tersebut.

"Jadi kalau DPR menolak 2 orang, itu berarti mereka menolak 5 orang. Kalau yang terjadi demikian, ya susah rapat bisa berlangsung, sebab unsur pimpinan KPK tidak komplet," jelas Rizky.

Seperti diberitakan sebelumnya, rapat internal Komisi III memutuskan untuk melarang Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah hadir dalam agenda dapat mereka bersama Pimpinan KPK dengan alasan masih berstatus tersangka. Keputusan yang diambil melalui voting itu didukung oleh Fraksi Golkar, PDIP, PPP, PKS dan Gerinda.

Adapun Fraksi PD, PAN dan PKB (Hanura tidak hadir -red) berpendapat duet Bibit-Chandra tidak lagi menyandang status tersangka dan karenanya layak hadir selaku Pimpinan KPK. Sebab kasus suap yang pernah disangkakan kepada keduanya telah dikesampingkan.

7 Jam Diperiksa, Haposan Dicecar 34 Pertanyaan Terkait Pemalsuan Rentut Gayus

Jakarta - Tersangka kasus pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung telah selesai diperiksa. Haposan dicecar 34 pertanyaan terkait pemalsuan rentut Gayus.

"34 pertanyaan. Ya kita menghargai proses penyidikan. Dipanggil karena ada dugaan pemalsuan," ujar pengacara Haposan, Jhon Panggabean usai mendampingi pemeriksaan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (31/1/2011).

Haposan diperiksa sejak pukul 12.00 WIB dan keluar sekitar pukul 18.55 WIB. Mantan pengacara Gayus ini enggan menjelaskan materi pemeriksaan.

"Yang penting kami memenuhi panggilan penyidik, kita datang, kita jelaskan apa yang kita tahu," jelasnya.

Jhon menambahkan, kliennya membantah segala tuduhan Gayus soal pemalsuan rentut. Haposan mengaku tidak tahu sama sekali soal adanya dokumen rentut palsu.

"Perlu saya sampaikan bahwa klien saya Haposan Hutagalung menerangan berkaitan tentang rentut tidak pernah tahu apalagi berkaitan dengan pemberian rentut ke Gayus. Oleh karena itu kami justru menanyakan kenapa Haposan jadi tersangka," tukasnya.

Namun, Jhon menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polri. "Apa pun yang jadi penyidikan tetap dihargai tapi seyogyanya kalau belum ada bukti yang cukup janganlah dijadikan tersangka," tutupnya.

FIFA Akui Mengirim Surat Kepada PSSI


Teka-teki surat FIFA ke PSSI tentang bergulirnya Liga Primer Indonesia (LPI) mulai terkuak. FIFA membenarkan bahwa pihaknya memang mengirim surat ke PSSI.

Seperti diberitakan sebelumnya, PSSI mengaku menerima surat dari FIFA terkait penyelenggaraan LPI. Surat tersebut berisi permintaan agar PSSI menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak terkait sesuai aturan yang ada dalam statuta FIFA. Jika tindakan tersebut tidak dilakukan, bisa ada sanksi yang dijatuhkan pada PSSI (Indonesia).

Banyak pihak yang meragukan keaslian surat FIFA yang ditunjukkan oleh PSSI. Kecurigaan yang muncul antara lain disebabkan oleh tata bahasa Inggris yang sangat buruk dan rumitnya menemukan tanda tangan Sekjen FIFA Jerome Valcke dalam surat tersebut.

Untuk menjawab keraguan ini, redaktur olahraga harianJakarta Globe, Sandy Pramuji, bertanya langsung ke FIFA untuk memastikan keaslian surat tersebut. Setelah berusaha mencari kontak FIFA lewat situs resminya, ia mengirim surat elektronik ke FIFA pada Senin (17/1/2011) pagi, sekitar jam 8 pagi. 

"Sebagai media, kita harus cover both side. Saya berinisiatif mencoba mengirim email kepada FIFA untuk menanyakan masalah ini," ungkap Sandy saat dihubungi detikSport lewat sambungan telepon, Senin (17/1/2011).

Surat elektornik balasan dari FIFA datang di hari yang sama, sekitar pukul 5 sore. Di situ FIFA membenarkan bahwa ada surat dari Sekjen FIFA kepada PSSI tertanggal 11 Januari 2011. Namun FIFA tak menjelaskan apa isi surat mereka.

"We can confirm there was a letter from the FIFA Secretary General to the Football Association of Indonesia on 11 January 2011. Best Regards, FIFA Media Department." Demikian balasan singkat email tersebut (lihat di sini).

"Saya sudah tulis cukup detil, hal-hal apa saja yang terkesan janggal dari surat yang ditunjukkan PSSI tersebut. Saya juga sudah berusaha meminta kopi surat mereka. Tapi jawabannya hanya seperti yang tertera di email itu," lanjutnya.

Jawaban FIFA via email tersebut cepat beredar di dunia internet dan menjadi pembahasan di forum-forum diskusi. Pernyataan lain yang muncul, bagaimana sesungguhnya surat FIFA itu, apakah sama persis dengan yang diperlihatkan Sekjen PSSI Nugraha Besoes dalam jumpa pers hari Kamis lalu, yang mana tata bahasa Inggris-nya berantakan dan template halaman pertama berbeda dengan halaman kedua yang memuat tanda tangan Sekjen FIFA Jerome Valcke