Habibie: Jangan Buru-buru Tolak PLTN
by cute girl
Mantan Presiden RI, BJ Habibie menilai sebaiknya jangan buru-buru menolak pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) menyikapi krisis nuklir yang terjadi di Jepang.
"Lihat dulu hasil kajian pakar tentang energi nuklir, terutama di dua negara, yakni Jepang dan Perancis," katanya, usai kuliah umum "Perkembangan Teknologi dan Wawasan Indonesia" di Semarang, Sabtu.
Menurut dia, para pakar saat ini tengah mengkaji pemanfaatan PLTN di dua negara tersebut, mengingat Jepang dan Perancis adalah negara yang paling besar berinvestasi dalam pemanfaatan energi nuklir.
Ini Dia Wanita Yang Bikin Mark Zuckerberg Patah Hati
by cute girl
langsung deh gan nih penampakan Erica Albright
Pada tahun 2003, Erica Albright putus dengan Mark Zuckerberg. di asramanya, Mark mabuk dan menulis blog pedas tentang Erica, dan terinspirasi untuk membuat website untuk membandingkan tingkat daya tarik wanita2 di harvard university. Mark hack ke dalam database dari berbagai asrama, gambar download dan memasukan nama siswa2 perempuan itu, dalam beberapa jam, ia menciptakan website yang disebut "Facemash," dimana siswa dapat memilih wanita mana yg lebih menarik.
Pada tahun 2003, Erica Albright putus dengan Mark Zuckerberg. di asramanya, Mark mabuk dan menulis blog pedas tentang Erica, dan terinspirasi untuk membuat website untuk membandingkan tingkat daya tarik wanita2 di harvard university. Mark hack ke dalam database dari berbagai asrama, gambar download dan memasukan nama siswa2 perempuan itu, dalam beberapa jam, ia menciptakan website yang disebut "Facemash," dimana siswa dapat memilih wanita mana yg lebih menarik.
Sidang Kode Etik Rekomendasikan AKP Sri Sumartini Dipecat
by cute girl
Terdakwa kasus mafia hukum Gayus Tambunan, AKP Sri Sumartini, telah selesai menjalani sidang kode etik dan disiplin. Sumartini akhirnya direkomendasikan dipecat dari Kepolisian.
"Atas pertimbangan itu pimpinan sidang tadi menyatakan secara sah terbukti Sri Sumartini telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi polri dan direkomendasikan untuk PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Kabagpenum Mabas Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (31/1/2011).
Boy mengatakan, Sumartini dianggap telah melakukan perbuatan tercela. Sumartini dianggap tercela karena mengubah status seorang tersangka menjadi saksi secara melawan hukum.
"Sebagai seorang polri antara lain di dalam profesinya sebagai seorang penyidik pratama di Bareskrim Mabes Polri bahwa adanya upaya untuk merubah LP yang sebelumnya disebutkan ada dua tersangka, yaitu Gayus dan Roberto Santonius, menjadi satu orang Gayus saja," jelas Boy.
Selain itu, Sumartini juga dianggap tercela karena mengubah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). "Dimana SPDP tanpa sepengetahuan direktur telah terjadi perubahan. Jadi yang diubah adalah laporan polisi dan SPDP yang dikirim ke JPU, dimana nama Roberto tidak dimasukkan di dalamnya.
Menurut Boy, Sumartini memiliki kesempatan untuk menyatakan keberatan dalam 7 hari kerja. "Maka nanti yang bersangkutan bisa menyatakan keberatan kepada pimpinan sidang," imbuhnya.
Sebelumnya, Mabes Polri juga telah merekomendasikan pemecatan Kompol Arafat dari Kepolisian. Namun, sejumlah petugas masih menunggu giliran sidang seperti AKBP Mardiyani, Kombes Pambudi, Kombes Eko Budi, Brigjen Pol Edmon Ilyas, Brigjen Pol Raja Erizman.
Label:
politik
Komisi III Tolak Bibit-Chandra, Masyarakat Bisa Adukan ke BK DPR
by cute girl
Jakarta - Keputusan Komisi III DPR menolak kehadiran Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dalam rapat, bisa dinilai telah melanggar tata tertib DPR. Masyarakat dapat mengadukan mereka kepada Badan Kehormatan (BK) DPR agar diproses sebagai kasus pelanggaran kode etik.
"Di pasal 12 tata tertib DPR dinyatakan DPR harus menjaga hubungan dengan lembaga tinggi lain. Konsekuensinya, putusan Komisi III itu bisa masuk ke BK DPR dan itu harus ada dulu laporan dari masyarakat," kata Rizky Argama, Peneliti Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), melalui telepon, Senin (31/1/2011).
Keputusan hasil rapat internal Komisi III DPR yang kontroversial itu, menurutnya akan mempersulit hubungan antara DPR dengan KPK kelak. Di dalam rapat-rapat dengan pihak lembaga tinggi negara, pasti undangan dari DPR ditujukan kepada unsur pimpinan dari lembaga tinggi yang dimaksud.
Di dalam konteks rapat dengan KPK, maka unsur pimpinan KPK terdiri dari lima orang yang sudah merupakan satu paket. Kelimanya wajib dan punya hak untuk menghadiri rapat-rapat dengan DPR, sebab otomatis menjadi undangan rapat tersebut.
"Jadi kalau DPR menolak 2 orang, itu berarti mereka menolak 5 orang. Kalau yang terjadi demikian, ya susah rapat bisa berlangsung, sebab unsur pimpinan KPK tidak komplet," jelas Rizky.
Seperti diberitakan sebelumnya, rapat internal Komisi III memutuskan untuk melarang Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah hadir dalam agenda dapat mereka bersama Pimpinan KPK dengan alasan masih berstatus tersangka. Keputusan yang diambil melalui voting itu didukung oleh Fraksi Golkar, PDIP, PPP, PKS dan Gerinda.
Adapun Fraksi PD, PAN dan PKB (Hanura tidak hadir -red) berpendapat duet Bibit-Chandra tidak lagi menyandang status tersangka dan karenanya layak hadir selaku Pimpinan KPK. Sebab kasus suap yang pernah disangkakan kepada keduanya telah dikesampingkan.
"Di pasal 12 tata tertib DPR dinyatakan DPR harus menjaga hubungan dengan lembaga tinggi lain. Konsekuensinya, putusan Komisi III itu bisa masuk ke BK DPR dan itu harus ada dulu laporan dari masyarakat," kata Rizky Argama, Peneliti Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), melalui telepon, Senin (31/1/2011).
Keputusan hasil rapat internal Komisi III DPR yang kontroversial itu, menurutnya akan mempersulit hubungan antara DPR dengan KPK kelak. Di dalam rapat-rapat dengan pihak lembaga tinggi negara, pasti undangan dari DPR ditujukan kepada unsur pimpinan dari lembaga tinggi yang dimaksud.
Di dalam konteks rapat dengan KPK, maka unsur pimpinan KPK terdiri dari lima orang yang sudah merupakan satu paket. Kelimanya wajib dan punya hak untuk menghadiri rapat-rapat dengan DPR, sebab otomatis menjadi undangan rapat tersebut.
"Jadi kalau DPR menolak 2 orang, itu berarti mereka menolak 5 orang. Kalau yang terjadi demikian, ya susah rapat bisa berlangsung, sebab unsur pimpinan KPK tidak komplet," jelas Rizky.
Seperti diberitakan sebelumnya, rapat internal Komisi III memutuskan untuk melarang Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah hadir dalam agenda dapat mereka bersama Pimpinan KPK dengan alasan masih berstatus tersangka. Keputusan yang diambil melalui voting itu didukung oleh Fraksi Golkar, PDIP, PPP, PKS dan Gerinda.
Adapun Fraksi PD, PAN dan PKB (Hanura tidak hadir -red) berpendapat duet Bibit-Chandra tidak lagi menyandang status tersangka dan karenanya layak hadir selaku Pimpinan KPK. Sebab kasus suap yang pernah disangkakan kepada keduanya telah dikesampingkan.
Label:
news
Langganan:
Postingan (Atom)

