Kejaksaan Juga Ajukan Kasasi Atas Vonis 10 Tahun Gayus

Kejaksaan menyatakan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Gayus Tambunan menjadi 10 tahun. Kasasi ini telah didaftarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara Gayus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini.

"Perkara Gayus terkait putusan PT DKI 10 tahun, hari ini JPU menyatakan kasasi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (20/5/2011).


Keputusan untuk mengajukan kasasi ini telah melalui sejumlah pertimbangan matang oleh pimpinan Kejaksaan beserta dengan jaksa yang menangani perkara Gayus. Salah satu pertimbangannya terkait masa hukuman Gayus yakni 10 tahun penjara yang masih kurang dari 2/3 tuntutan jaksa yang 20 tahun penjara.

Diketahui bahwa pihak Kejaksaan telah menerima salinan putusan Gayus pada 12 Mei lalu dari PT DKI. Dalam salinan putusan PT Jakarta setebal 100 halaman tersebut, Gayus dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan banding PT DKI tersebut lebih tinggi dari putusan PN Jakarta Selatan yang memvonis Gayus dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT).

Setelah menerima salinan, jaksa lalu mempelajari dan meneliti salinan tersebut untuk mencari peluang kasasi sesuai dengan pasal 253 KUHAP. Dan akhirnya setelah melalui sejumlah pembahasan, akhirnya jaksa menandatangani pernyataan kasasi dan mendaftarkannya ke PN Jaksel pada hari ini.

Setelah kasasi didaftarkan, selanjutnya jaksa memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun memori kasasi. Pasca memori kasasi diajukan ke pengadilan, maka permohonan kasasi tersebut akan diproses secara administrasi di Pengadilan Negeri sebelum akhirnya diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) untuk ditentukan keputusannya.

Sebelumnya, pihak Gayus Tambunan melalui kuasa hukumnya, Dion Pongkor juga mendaftarkan permohonan kasasinya ke PN Jakarta Selatan siang ini. Kasasi diajukan karena pihak Gayus merasa tidak terima atas putusan PT DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

0 komentar:

Leave a Comment